Viral Sebut Orang Lampung Suka Maling, Oknum Warga Pubian Dilaporkan ke Polda Lampung

Tanggal 16 Des 2024 - Laporan Harian Momentum - 211 Views
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka melaporkan akun tiktok @qingmeilianjhi04 karena menyinggung orang Lampung berupa ujaran kebencian terhadap suatu Suku (SARA) yang ada di Indonesia.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat beberapa hari viral di tiktok video seorang Majikan memarahi Asisten Rumah Tangga (ART)-nya yang berinisial F dengan menyebut orang Lampung suka Maling berbuntut panjang.

Andreas (33) warga Pubian Lampung Tengah didampingi konten Kreator Raston Nawawi, Andi Guntara dan Endri Eka Saputra melaporkan sang majikan melalui akun unggahan @qingmeilianjhi04 tersebut karena menyinggung orang Lampung berupa ujaran kebencian terhadap suatu Suku (SARA)  yang ada di Indonesia.

"Hari ini  Kami mendampingi Pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap SARA oleh seorang majikan yang memarahi ARTnya dengan menyebut orang Lampung Suka Maling", ujar Gindha Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Senin (16-12-2024).

Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Tim Hukum GAW yakni Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Asjasmoro, Mutia  Rizki Yuslianti Ali Subing, Ana Novita Sari, Mesdetiana dan Fitri N.A Kusuma menjelaskan Video viral tersebut berdurasi 49 detik, dimana penggunaan diksinya  diduga merupakan ujaran kebencian adalah di menit ke 40 sampai dengan 49 detik.

"Perilaku sang majikan, sangat melukai perasaan masyarakat Lampung dengan mengatakan: Itu yang aku ga suka dari orang Lampung, kamu tahu, saya ga pernah mau ngambil orang lampung karena itu suka maling", ujar Pengacara Viral Jalan Rusak 2023 ini.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa Laporan tersebut diterima oleh Ka.SPKT Polda Lampung PA Siaga I dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/584/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024.

"Klien Kami melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 a Ayat (2)", pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


Mulai Lusa, Polres Pringsewu Gelar Operasi Li ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Polres Pringsewu bersama instansi te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com