Diduga Gerakkan Massa, Seorang Tokoh Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Tanggal 08 Jan 2025 - Laporan Nurjanah. - 230 Views
Eksekusi lahan milik PTPN I Regional 7 di Sidodari, Natar, Lampung Selatan. Foto. Nurjanah.

MOMENTUM, NATAR -- Seorang tokoh yang diduga sebagai penggerak massa untuk menggagalkan proses hukum eksekusi lahan di Sidosari, Keamatan Natar, Lampung Selatan, sempat mengancam karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7. 

Okupan berinisial CR yang diketahui sebagai mantan Kasatpol PP Kota Bandarlampung itu dengan arogan menghardik seorang satpam, seorang mandor, dan para tukang yang sedang membantu okupan membongkar rumah yang dieksekusi, Selasa 31 Desember 2024.

Dengan suara keras bernada ancaman, CR mengusir karyawan dan memaksa para pekerja bangunan untuk menghentikan pekerjaannya. Pria yang diduga sebagai salah satu pelaku mafia tanah di lahan milik PTPN I Regional 7 itu juga mengerahkan massa, laki-laki dan Perempuan, lalu mengawali provokasi dengan menyampaikan penolakannya terhadap proses hukum eksekusi riil yang dilaksanakan PN Kalianda.

“Awalnya kan kondusif. Lalu datang massa yang sepertinya dibawa oleh CR. Lalu dia (CR) mulai orasi dengan bahasa-bahasa yang kasar. Dari situlah massa mulai berteriak-teriak dan ngeromet nggak karuan. Terus, yang nerusin teriak-teriak menyampaikan protes-protes itu anak muda. Kata orang-orang, anak muda itu bernama L (inisial),” kata Tugi, anggota Satuan Pengamanan yang saat itu ditugaskan mengawal proses eksekusi.

Situasi menjadi cukup genting ketika kelompok yang menolak eksekusi terus berorasi dan memprovokasi massa. Namun demikian, dengan penjagaan aparat keamanan dari Polri, TNI, dan Satpol PP, eksekusi berlangsung tanpa gangguan berarti. Selain dari pihak PTPN I Regional 7 sebagai pemenang perkara, CR ikut menyaksikan sebagai representasi dari pihak penggugat.

Meskipun sempat diwarnai saling dorong massa dengan aparat keamanan, secara umum semua proses hukum eksekusi hingga hari ke delapan tetap berlangsung. Asisten Keamanan pada Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 John Iwan Kurniawan mengatakan, evaluasi terhadap seluruh proses eksekusi riil tidak mengalami kendala berarti.

Pantauan di lapangan, tinggal beberapa rumah okupan yang belum dieksekusi. Sebagian besar dari rumah-rumah yang belum diratakan dengan tanah adalah rumah okupan yang masih terus menolak putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Sedangkan yang lainnya adalah rumah okupan yang sudah menerima putusan dengan sukarela tetapi belum dapat giliran dieksekusi.

“Kalau rumah okupan yang sudah sukarela menerima putusan Pengadilan dan belum dieksekusi, itu karena nunggu giliran. Sebab, mereka meminta agar bahan bangunan yang masih bisa digunakanagar tidak rusak. Karena tenaga tukang kami tidak cukup banyak, jadi nunggu giliran,” kata John Iwan.

Mengenai titik akhir eksekusi, John Iwan memastikan tidak akan ada satupun bangunan dan bentuk fasilitas lainnya yang tidak dibersihkan. Selain memang lahn tersebut akan segera dipergunakan oleh Perusahaan, juga agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami pastikan semua bentuk bangunan dalam bentuk apapun di dalam lahan tersebut bersih,” kata dia. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sertijab Kasat Reskrim Tanggamus, Jihad Dimut ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Polres Tanggamus melakukan serah terima ja ...


Overstek Atap Puskesmas Kalirejo Runtuh, Komi ...

MOMENTUM, Kalirejo -- Baru selesai dibangun,  overstek atap ...


Polisi Lamsel Bongkar Makam Sugiarti di Tanju ...

MOMENTUM, Tanjungbintang--Polres Lampung Selatan ekshumasi atau m ...


Kakek 75 Tahun, Ditemukan Tewas di Embung Dek ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang kakek berusia 75 tahun ditemukan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com