Satreskrim Polres Waykanan Bekuk Pembalak Liar

Tanggal 09 Jan 2018 - Laporan - 1980 Views
Petugas Satrekrim membekuk satu pelaku yang diduga telah melakukan pembalakan liar (illegal logging) di areal PT Paramitra Mulya Langgeng (PML) Register 46, Pakuan Ratu, Selasa (09/01).Foto:Vita

Harianmomentum.com--Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waykanan membekuk satu pelaku yang diduga telah melakukan pembalakan liar (illegal logging) di areal PT Paramitra Mulya Langgeng (PML) Register 46, Pakuan Ratu, Selasa (09/01). 


Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kanitidik II Satreskrim Ipda Anang Mustaqim, menjelaskan pada 08 Januari 2018 sekira 18.30 wib berdasarkan informasi masyarakat, Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku  inisial HY (35) di kediamannya Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.


Tersanga diduga telah melakukan illegal logging di areal PT PML petak 67 kawasan Register 46 Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Waykanan. 


Anang menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku HY tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Modus Pelaku, masih kata Ipda Anang Mustaqim, pelaku telah melakukan perusakan terhadap tanaman akasia sekitar 2000 batang dan melakukan penggarapan lahan diareal Register 46 Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Waykanan untuk ditanami singkong pada 13 Juli 2016, kegiatan diketahui saksi dari satpam PT PML dan pelaku berhasil melarikan diri. 


Ipda Anang Mustaqim menambahkan, korban Juanda (55) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, selaku koordinator PT PML Register 46 langsung melaporkan kejadian yang terjadi, semenjak itu selama dua tahun lebih pelaku HY bersembunyi karena telah menjadi DPO Kepolisian. 


Pelaku illegal logging di PT PML Register 46 Pakuan Ratu yang telah melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pejabat bewenang atau secara tidak sah seperti dimaksud telah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c dan atau pasal 92 ayat 1 UU R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


Akibat perbuatanya pelaku HY, akan dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan paling singkat satu tahun.(vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


Kejaksaan Tetapkan Kepala Laboratorium Penguj ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com