Soal Tower: Surat Rekomendasi DPRD ’’Mak Jelas’’

Tanggal 16 Jan 2018 - Laporan - 811 Views
Foto: Ist.

Harianmomentum.com---- Kasus dugaan pelanggaran menara BTS (Base Transceiver Station) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung patut menjadi perhatian publik.

Sebab, persoalan yang sempat ditangani oleh Komisi I DPRD Bandarlampung itu diduga berakhir antiklimaks.

DPRD mengklaim telah mengirim surat rekomendasi yang berisi tentang penutupan dua tower itu kepada pemerintah kota (Pemkot) setempat, untuk ditindaklanjuti.

Sementara, Pemkot berdalih belum pernah menerima surat rekomendasi tersebut. Lantas, dimanakah surat ’sakti’ itu berada?

Kuat dugaan, surat rekomendasi itu sengaja dihilangkan tanpa jejak oleh oknum tertentu karena sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik tower BTS.
 
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Nu'Man Abdi mengaku surat rekomendasi itu sudah dikirim ke pemkot.

“Yang jelas, usai hearing terakhir komisi I langsung buat surat rekomendasi penyegelan tower itu. Setelah ditandatangani ketua DPRD langsung dikirim ke pemkot,” katanya kepada harianmomentum.com, Senin (15/1/18).

Terpisah, Sekertaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat rekoemndasi yang dilayangkan Komisi I, terkait penyegelan dua menara BTS di Kecamatan Panjang.

"Saya tegaskan, hingga saat ini kami belum pernah menerima surat rekomendasi dari DPRD soal penyegelan menara BTS itu. Memangnya mereka kirim kemana?," tegas Badri Tamam, Senin (15/1/18).

Menurut Badri, jika surat rekomendasi itu sudah diterima maka pihaknya akan segera mengelar rapat guna menindaklanjutinya, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kalau rekomnya saja belum kami terima gimana mau ditindaklanjuti?" kata dia.

Senada dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Saprodi. Menurut dia, hingga kini pihaknya belum pernah menerima rekomendasi itu.

"Mana? kami (Pemkot) hingga kini belum menerima surat rekom yang dilayangkan Komisi I DPRD Bandarlampung," tegas dia.

Kalau pun pihaknya telah menerima surat rekom itu, sesegera mungkin pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk membahas permasalah itu.

Diketahui, kasus dua menara BTS yang berdiri di atas ruko itu mencuat setelah Mangihut Rusman Pasaribu, warga jalan Yos Sudarso mengadukan persoalan itu ke DPRD Bandarlampung.

Dia menganggap, keberadaan menara BTS mengancam keselamatan keluarganya karena kondisi dinding ruko tempat menara BTS berdiri sudah retak.

Dia meminta DPRD dan Walikota Bandarlampung untuk menyegel menara itu.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi keberadaan tower BTS, keberadaan menara BTS yang dituntut Rusman memang harus segera dibongkar.(aji/ap)

 

Perjalanan panjang kasus dua menara BTS di Keluarahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang:

 

--Pertengahan Oktober 2017 Mangihut Rusman Pasaribu, warga jalan Yos Sudarso mengadukan persoalan dua menara BTS yang berdiri di atas ruko dekat rumahnya ke DPRD Bandarlampung.

--07 November 2017 Komisi I DPRD Bandarlampung menggelar hearing dengan melibatkan Diskominfo, Dinas Tata Kota, Dinas Perizinan, Pemilik menara BTS.
 
--13 November 2017, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi meneken surat rekomendasi yang dilayangkan Komisi I.

--15 November 2017 surat rekomendasi terkait penyegelan dan pencabutan izin operasional dua menara BTS itu dikirim ke pemkot Bandarlampung

--Hingga 15 Januari 2018 Pemkot melalui Sekda Badri Tamam mengaku belum pernah menerima surat rekomendasi tersebut.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com