Harianmomentum.com - Penyebar foto rekayasa anggota polisi tanpa busana ditangkap Satuan Reserse Polresta Bandarlampung di kediamannya, Selasa (23/1/18).
Pria yang diduga menyebarkan foto hasil rekayasa itu, M Hasyim (31), warga Desa Kaliguha, Padangcermin, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut telah menyebarkan foto (rekayasa) salah satu anggota Sat Lantas Polresta Bandarlampung di jejaring sosial.
"Foto yang dia sebar itu adalah foto yang direkayasa. Jadi, foto-foto yang ramai di media sosial tersebut adalah hoax," jelas Harto saat ekspos kasus ini, Rabu (24/1/18).
Selain Hasyim, pelaku lain dalam kasus ini, yakni Salimudin warga Semarang. Salimudin adalah rekan Hasyim yang turut menyebarkan foto rekayasa korban ke jejaring Instagram. Salimudin melarikan diri ke Jawa Tengah.
"Pelaku (Hasyim) telah terbukti bersalah dan kini telah dilakukan penahanan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengajaran," jelasnya.
Sebelumnya Harto menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa foto salah satu petugas Polresta Bandarlampung tersebar di media sosial.
Awalnya foto itu disebar di akun facebook Hasyim, kemudian turut disebar ke Instagram oleh Salimudin (DPO).
Dalam postingan foto tersebut, salah satu anggota Polri yang bertugas di Sat Lantas Polresta Bandarlampung, berpose tanpa baju (telanjang dada) dengan pelaku.
"Sempat viral, dan malah dikatakan bahwa petugas itu merupakan penyuka sesama jenis," ujarnya.
Harto melanjutkan, kepada pelaku pihaknya memprasangkakan pasal 45 (1) Jo 27 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Pelaku akan diancam pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.
Pelaku tersebut adalah tukang pijit korban. Karena sudah cukup dekat, akhirnya pelaku Hasyim diangkat menjadi anak angkat korban. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com