Ketua P5 Akui Tarik Biaya dari Pedagang di Shopping Center Metro Tanpa Dasar Hukum

Tanggal 01 Mei 2026 - Laporan Adipati - Rio. - 324 Views
Ketua Paguyuban Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5), Sultan Fahli. Foto: Rio.

MOMENTUM, Metro – Ketua Paguyuban Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5), Sultan Fahli, mengakui pihaknya menarik biaya dari pedagang di Shopping Center meskipun tidak memiliki dasar hukum resmi.

Fahli mengatakan, pungutan tersebut diberlakukan bagi pedagang baru yang hendak membuka usaha di kawasan Shopping Center. Ia menyebut, biaya sebesar Rp3,5 juta per unit (ukuran 4x4 meter) bukan merupakan uang sewa, melainkan kontribusi untuk pemeliharaan fasilitas.

“Legalitas hukum penarikan biaya ini memang tidak ada. Namun, secara lisan sudah kami sampaikan ke dinas terkait. Ini murni program paguyuban untuk meramaikan pasar karena pemerintah tidak memiliki anggaran untuk perbaikan fasilitas,” kata Fahli, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Tak Ada Sewa Toko di Shopping Center, Pemkot Metro Hanya Pungut Retribusi

Baca Juga: Pedagang Keluhkan Dugaan Pungli Sewa Toko di Pasar Shopping Metro


Ia menjelaskan, dana yang dihimpun merupakan bentuk kontribusi bersama untuk menutupi biaya yang selama ini telah dikeluarkan pedagang lama sejak 2016 hingga 2026, termasuk untuk perbaikan fasilitas, uji kelayakan bangunan, hingga advokasi hukum.

“Kami minta keadilan. Pedagang baru juga harus berkontribusi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan pedagang lama yang sudah berjuang sejak awal,” ujarnya.


Menurut Fahli, dana tersebut digunakan untuk perbaikan fasilitas umum, seperti saluran air, keramik toilet, pipa, hingga pagar pengaman yang tidak dianggarkan pemerintah.

Ia juga menyebut, pedagang baru yang ingin menempati kios di lantai atas, khususnya area kuliner, wajib melalui rekomendasi paguyuban. Jika tidak menyepakati kontribusi tersebut, paguyuban tidak akan memberikan persetujuan penempatan.

Padahal, bangunan Shopping Center merupakan aset milik Pemerintah Kota Metro.

Saat ini, terdapat sekitar 30 unit kios di lantai atas yang menjadi target bagi pedagang baru. Mekanisme pembayaran dilakukan langsung kepada bendahara paguyuban tanpa melalui rekening resmi pemerintah daerah maupun UPTD Pasar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait tata kelola aset daerah. Meski paguyuban berdalih dana digunakan untuk fasilitas umum, ketiadaan dasar hukum berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar.

Pihak paguyuban mengklaim Dinas Perdagangan mengetahui adanya pungutan tersebut. Namun, dana yang terkumpul tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dikelola secara internal oleh paguyuban. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Ketua P5 Akui Tarik Biaya dari Pedagang di Sh ...

MOMENTUM, Metro – Ketua Paguyuban Persaudaraan Pedagang Pusat P ...


Pringsewu Raih Penghargaan BI atas Perluasan ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu meraih peng ...


Tak Ada Sewa Toko di Shopping Center, Pemkot ...

MOMENTUM, Metro -- Pemerintah Kota Metro setempat menegaskan tida ...


Pedagang Keluhkan Dugaan Pungli Sewa Toko di ...

MOMENTUM, Metro -- Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com