Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Transaksi Pertanahan

Tanggal 21 Mei 2026 - Laporan Harian Momentum. - 193 Views

MOMENTUM, Jakarta --Transformasi digital di bidang pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku dinilai memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

Melalui sistem tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat proses verifikasi data pertanahan agar lebih akurat, transparan, dan meminimalkan risiko manipulasi dokumen.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai kode batang (barcode) yang terdapat pada Sertipikat Elektronik.

“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami kemudian akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah proses pemindaian dilakukan. Kode tersebut berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.

Sejak penerapan Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib bagi PPAT dalam pembuatan akta jual beli. PPAT tidak hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Data yang diverifikasi mencakup informasi bidang tanah dan kepemilikan. Menurutnya, mekanisme validasi berlapis tersebut menjadi langkah pengamanan tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus mencegah pemalsuan atau manipulasi dokumen dalam transaksi pertanahan.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakan. Setelah itu dicocokkan, apakah elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di data elektronik,” ujarnya.

Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku diharapkan dapat memperkuat keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital Kementerian ATR/BPN.

“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Nobar Piala Dunia 2026 Disiapkan Jadi Pengger ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyus ...


Bandarlampung Jadi Wajah Kemajuan Lampung, Gu ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa ...


Walikota Bandarlampung Ajak Generasi Muda Tel ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana bers ...


HUT ke-344, Eva Dwiana Ajak Perkuat Sinergi W ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com