Diduga Terlibat 15 Kasus Curanmor, Pemuda Tanggamus Ditangkap

Tanggal 20 Agu 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 148 Views
RL (22), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diduga terlibat dalam 15 kasus curanmor di sejumlah wilayah Lampung, diamankan polisi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Polisi menangkap RL (22), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, yang diduga terlibat dalam 15 kasus pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Lampung.

RL ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polres Pesisir Barat di tempatnya bekerja di sebuah tambak udang di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan pencurian Honda Scoopy BE 2867 UB milik Ayu Indah Lestari (23), warga Pringsewu Barat. Motor tersebut dicuri saat korban berbelanja di sebuah minimarket di Pringsewu Utara pada 8 Februari 2025 malam.

Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan keterlibatan RL dalam 14 pencurian sepeda motor lainnya. Delapan kasus terjadi di Pringsewu, dua di Pesawaran dan empat di Tanggamus.

Di Pringsewu, sejumlah kendaraan yang diduga dicuri antara lain Honda Beat, Beat Deluxe, Beat Street, Vario dan Scoopy. Lokasi pencurian tersebar di sekitar minimarket, sekolah, pasar, rumah ibadah, ruko hingga permukiman.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan RL diduga tidak beraksi seorang diri. Ia disebut bekerja bersama RY, yang telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukoharjo pada 2025.

"RY saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung," kata Rosali.

Keterlibatan RL terungkap setelah polisi menemukan salah satu sepeda motor hasil pencurian yang diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur. Motor itu diketahui dibeli dari RL oleh seorang terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi menemukan keberadaan RL di Pesisir Barat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat dengan pengawasan minim. Polisi menduga mereka menggunakan kunci letter T untuk membuka paksa sistem pengaman kendaraan.

RL disebut berperan sebagai joki, sementara RY menjadi pelaku yang mengambil sepeda motor.

Sepeda motor hasil pencurian kemudian diduga dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Hasil penjualan dibagi di antara pelaku dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan RL dalam pencurian lainnya serta menelusuri kendaraan yang diduga telah dijual.

RL kini menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti dari ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnah ...


Diduga Terlibat 15 Kasus Curanmor, Pemuda Tan ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Polisi menangkap RL (22), warga Kecamatan ...


Dua Terdakwa Korupsi Mark Up Tanam Tumbuh Ben ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menja ...


Bocah 9 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan, A ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Seorang bocah perempuan berusia sembi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com