Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Bakauheni, Polisi Tangkap Dua Kurir Mobil Modifikasi

Tanggal 02 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum/rls - 177 Views
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berupa 27 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah mobil modifikasi.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi ini berlokasi di kawasan pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Operasi penindakan tersebut dilaksanakan pada Selasa 22 September 2026 lalu, tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan ketat terhadap satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn bernomor polisi D-1859-AHD.

Mobil keluarga berwarna hitam tersebut dikemudikan oleh dua orang pria berinisial DS dan SD yang bertindak sebagai kurir pengantar barang haram.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, dari hasil penggeledahan mendalam, petugas menemukan puluhan paket narkotika yang disembunyikan pada bagian sasis kendaraan.

"Ditemukan 27 paket besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 27 kilogram. Sebanyak 21 paket tersembunyi di bagian bawah sasis sebelah kiri yang sudah dimodifikasi dengan pelat besi penutup, dan 6 paket lainnya di bagian belakang kendaraan yang juga diubah fungsinya sebagai tempat penyimpanan," ujar AKBP Deddy Kurniawan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Modifikasi struktur kendaraan tersebut sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mengelabui pemeriksaan petugas selama perjalanan darat yang ditempuh dari Aceh menuju Jakarta.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena dijanjikan imbalan atau upah sebesar Rp100 juta masing-masing apabila berhasil sampai tujuan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


BTN Janjikan Penyelesaian, Sertifikat Rumah N ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Persoalan sertifikat rumah milik Riduan ...


Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Bakauhen ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan ...


Dirjen PAS Mashudi Mundur Usai Lapas Mewah Ci ...

MOMENTUM, Jakarta -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS ...


Modifikasi Tangki Truk, Penimbun Solar Dibeku ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pol ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com