BTN Janjikan Penyelesaian, Sertifikat Rumah Nasabah Hilang Sejak 2002 Tak Kunjung Diterima

Tanggal 02 Okt 2026 - Laporan Nurjanah/rls - 145 Views
Ilustrasi sengketa BTN.

MOMENTUM, Bandarlampung--Persoalan sertifikat rumah milik Riduan Agus yang disebut hilang saat berada dalam penguasaan Bank Tabungan Negara (BTN) kembali mencuat. Sertifikat tersebut hingga kini belum diterima oleh pemilik, meski kredit rumah yang menjadi objek sertifikat tersebut disebut telah dilunasi sejak 2002.

Riduan Agus mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak BTN terkait keberadaan sertifikat asli tersebut. Namun, hingga Jumat (2/10/2026), dirinya menyebut belum mendapatkan kepastian kapan sertifikat asli akan diserahkan.

Persoalan tersebut bermula dari proses take over rumah antara Nyonya Safarlin selaku pihak pertama dan Riduan Agus sebagai pembeli. Dalam proses tersebut, Riduan Agus kemudian melanjutkan kewajiban kredit kepada BTN.

Setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan pada 2002, Riduan Agus mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, untuk mengambil sertifikat rumah.

Namun, menurut keterangan Riduan Agus, pihak bank saat itu menyampaikan bahwa sertifikat asli tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.

Riduan kemudian melayangkan surat kepada pihak BTN pada 19 September 2022 untuk meminta pertanggungjawaban serta kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut.

Menurut Riduan, pihak BTN menyatakan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menyebut Sukandar Sofian, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Cabang BTN KCP Way Halim dan sebelumnya bertugas di BTN Jalan Wolter Monginsidi, turut menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian persoalan.

Dalam perjalanan penyelesaian, Riduan mengaku sempat menerima fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir. Namun, menurutnya, dokumen tersebut justru tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini dicicil dan ditempatinya.

Persoalan kembali menjadi kendala ketika Riduan berencana menjual rumah tersebut. Menurut keterangannya, calon pembeli bersedia membeli rumah dengan nilai sekitar Rp450 juta, tetapi meminta sertifikat asli sebagai salah satu dokumen penting dalam proses transaksi.

Karena sertifikat asli belum dapat diberikan, rencana transaksi tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan.

Riduan juga mengatakan, pihak BTN melalui Sukandar Sofian pernah menawarkan skema kredit usaha kepadanya sembari menunggu proses penerbitan atau penyelesaian sertifikat, termasuk penyesuaian letak serta luas tanah dan bangunan dengan kondisi rumah yang ditempatinya.

Menurut Riduan, saat itu juga disampaikan bahwa apabila persoalan sertifikat belum selesai, dirinya tidak perlu menyelesaikan cicilan kredit usaha tersebut.

Namun, hingga waktu yang cukup panjang, sertifikat asli yang diharapkan belum juga diterima.

BTN Janjikan Penyelesaian

Persoalan kembali mencuat setelah Riduan mendatangi kantor BTN pada Senin (7/9/2026) untuk meminta kejelasan mengenai sertifikat sekaligus menyampaikan maksud untuk kembali mencicil kredit kepada pihak bank.

Riduan mengaku pihak bank kembali menunjukkan salinan sertifikat, bukan sertifikat asli yang selama ini dimintanya.

Situasi kemudian sempat terjadi cekcok antara Riduan dengan pihak bank. Riduan mengaku meminta pertanggungjawaban dan kejelasan mengenai keberadaan sertifikat asli tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (10/9/2026), Riduan Agus dipanggil pihak BTN untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, hadir tiga perwakilan BTN, yakni Eko Kuswantoro, Ari Cahyadi dan Dimas. Riduan Agus sebagai pemilik sertifikat hadir didampingi anaknya.

Menurut Riduan, dalam pertemuan tersebut pihak BTN menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan dan menerbitkan kembali sertifikat yang menjadi persoalan.

Namun, hingga Jumat (2/10/2026), Riduan mengaku belum menerima sertifikat maupun informasi terbaru mengenai perkembangan penyelesaiannya.

BTN Sebut Masih Dalam Proses

Saat dikonfirmasi, salah seorang perwakilan BTN bernama Dimas mengatakan pihaknya masih mencari informasi serta solusi terkait persoalan sertifikat tersebut.

"Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mencari informasi dan jalan keluarnya bagaimana bisa sertifikat ini selesai. Memang belum kita infokan karena masih dalam tahap proses pemeriksaan oleh notaris dan BPN," demikian keterangan Dimas sebagaimana disampaikan.

Dimas juga meminta agar menunggu proses tersebut dan menyatakan pihaknya akan memberikan informasi apabila proses telah selesai dan sertifikat dapat diterima.

Riduan menilai penjelasan tersebut belum memberikan kepastian yang jelas, mengingat persoalan sertifikat telah berlangsung selama puluhan tahun sejak kredit dinyatakan lunas pada 2002..

"Saya hanya meminta hak saya. Kredit sudah saya selesaikan sejak 2002. Saya datang baik-baik untuk meminta sertifikat dan meminta pertanggungjawaban karena sejak awal pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab," ujar Riduan Agus.

Riduan berharap BTN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat tersebut, termasuk langkah konkret yang sedang dilakukan bersama notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada pemberian salinan dokumen, tetapi memberikan kepastian mengenai sertifikat asli rumah yang menjadi objek kredit.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


BTN Janjikan Penyelesaian, Sertifikat Rumah N ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Persoalan sertifikat rumah milik Riduan ...


Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Bakauhen ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan ...


Dirjen PAS Mashudi Mundur Usai Lapas Mewah Ci ...

MOMENTUM, Jakarta -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS ...


Modifikasi Tangki Truk, Penimbun Solar Dibeku ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pol ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com