Andi Arief Sebut Gibran Pihak yang Paling Butuh Pansus

Tanggal 13 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 296 Views
Andi Arief

MOMENTUM, Jakarta--Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR dapat menjadi kesempatan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi mengenai polemik ijazah pendidikan setara SMA.

Menurut Andi, Gibran justru menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada publik, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan dokumen bukti kelulusan pendidikan setara SMA Gibran dari luar negeri.

“Yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Ia mencontohkan pembentukan Pansus Bank Century pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Andi, saat itu SBY tidak menghalangi pembentukan pansus, tetapi membiarkannya menjadi forum untuk menjelaskan berbagai tuduhan.

Andi menilai mekanisme serupa dapat dimanfaatkan Gibran untuk menjawab persoalan yang berkembang terkait persyaratan pendidikannya.

“Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu,” ujarnya.

Meski demikian, Andi menegaskan putusan MK bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan. Namun, ia menilai persoalan yang terungkap dalam putusan tersebut membuat Gibran perlu mencari saluran untuk memberikan penjelasan.

MK sebelumnya menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Namun, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, penilaian terhadap keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden serta wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran, sementara persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan yang disorot dalam putusan tersebut berada di luar kewenangan MK untuk diputus dalam perkara itu.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Andi Arief Sebut Gibran Pihak yang Paling But ...

MOMENTUM, Jakarta--Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai p ...


Biosolar Lampung Terancam Habis 21 November, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) be ...


Sidak SPBU di Lampung, Ditemukan Penyalahguna ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ...


Antisipasi GAK, Karang Taruna Lampung Siapkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Meski Gunung Anak Krakatau (GAK) belum b ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com