MOMENTUM, Gunungsugih -- DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengusulkan Wakil Bupati I Komang Koheri menjadi Bupati Lampung Tengah untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Usulan tersebut disepakati 44 dari 50 anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, Rabu (14-10-2026).
Usulan itu menyusul pemberhentian Ardito Wijaya dari jabatan Bupati Lampung Tengah karena terjerat kasus hukum. Selama proses hukum berlangsung, Komang Koheri menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.
Pemberhentian Ardito merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025–2030. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/3514/01/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, DPRD mengusulkan Komang Koheri kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati Lampung Tengah hingga akhir masa jabatan 2025–2030.
Usulan tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Ardito Wijaya atas pengabdian dan kerja samanya selama menjabat sebagai bupati. DPRD turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat perbedaan pendapat yang menjadi bagian dari dinamika kelembagaan.
DPRD berharap komunikasi dan silaturahmi tetap terjaga serta pembangunan Kabupaten Lampung Tengah terus berjalan.
Kepada Komang Koheri, DPRD menyampaikan ucapan selamat atas usulan pengangkatannya sebagai bupati. DPRD berharap proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan amanah pemerintahan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas pergantian kepala daerah, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026. Laporan tersebut memuat aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan dari daerah pemilihan masing-masing sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Rapat paripurna dihadiri 44 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua KPU dan Bawaslu, kepala perangkat daerah, pejabat eselon III, serta para camat se-Kabupaten Lampung Tengah.
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com