DPRD Metro Ajukan Empat Raperda Inisiatif

Tanggal 26 Mar 2018 - Laporan - 846 Views
Anggota DPRD Kota Metro Zas Dianur Wahid menyampaikan empat raperda inisiatif pada rapat paripurna DPRD setempat.

Harianmomentu.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

 

Empat  raperda itu tentang: pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang. 

 

Kemudian, Raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras (Miras). 

 

Anggota DPRD Kota Metro Zas Dianur Wahid mengatakan, Raperda ini dibentuk sebagai langkah untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Dalam hal pencegahan bukan hanya tugas pemerintah dan masyarakat, tetapi juga swasta. 

 

"Maka dari itu perlu dibentuk aturan hukum berupa Perda. Sehingga dapat terwujud peningkatan derajad kesehatan manusia yang setinggi-tingginya," kata dia saat membacakan ajuan raperda tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/3). 

 

Dikatakanya, dalam Permendagri No 21 tahun 2013, pemerintah daerah diberi kewenangan melalui Perda untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang. 

 

"Untuk itu, sudah selayaknya Pemkot Metro mempunyai Perda untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba dan obat terlarang," ujarnya. 

 

Dalam PP No 58 tahun 2005, seluruh provinsi, kabupaten/kota perlu menetapkan Perda tentang tata cara ganti rugi daerah. Maka, perlu adanya pedoman pelaksanaan, dan tata cara penyelesaian kerugian daerah yang diakomodir dalam suatu Perda. 

 

"Untuk Perda larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras (Miras) merupakan langkah untuk mencegah terjadianya gangguan ketertiban umum oleh para pemuda karena mengonsumsi minuman tuak. Sebenarnya Kota Metro sudah memiliko Perda ini, tetapi karena dinamika dan tuntutan masyarakat Perda ini harus direvisi," imbuhnya. (pie)

 

 

 

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Cegah DBD, Polres Tubaba Fogging di Lingkunga ...

MOMENTUM, Panaragan--Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengerahk ...


Tubaba Bimtek Smart Village ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat ...


Polres Pringsewu Bantu Cegah DBD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Upaya pencegahan dan penanggulanan penyakit ...


Warga Podomoro Berharap Revitalisasi Bendunga ...

MOMENTUM, Pringsewu--Para petani di Pekon Podomoro, Kecamatan Pri ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com