Harianmomentu.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Empat raperda itu tentang: pencegahan
dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, Raperda pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang.
Kemudian, Raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
keuangan dan barang daerah, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota
Metro nomor 2 tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan
penjualan minuman keras (Miras).
Anggota DPRD Kota Metro Zas Dianur Wahid mengatakan, Raperda ini dibentuk
sebagai langkah untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak
menular. Dalam hal pencegahan bukan hanya tugas pemerintah dan masyarakat,
tetapi juga swasta.
"Maka dari itu perlu dibentuk aturan hukum berupa Perda. Sehingga
dapat terwujud peningkatan derajad kesehatan manusia yang
setinggi-tingginya," kata dia saat membacakan ajuan raperda tersebut pada
rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/3).
Dikatakanya, dalam Permendagri No 21 tahun 2013, pemerintah daerah diberi
kewenangan melalui Perda untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan
Narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Untuk itu, sudah selayaknya Pemkot Metro mempunyai Perda untuk
melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba dan obat terlarang,"
ujarnya.
Dalam PP No 58 tahun 2005, seluruh provinsi, kabupaten/kota perlu
menetapkan Perda tentang tata cara ganti rugi daerah. Maka, perlu adanya
pedoman pelaksanaan, dan tata cara penyelesaian kerugian daerah yang diakomodir
dalam suatu Perda.
"Untuk Perda larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan
penjualan minuman keras (Miras) merupakan langkah untuk mencegah terjadianya
gangguan ketertiban umum oleh para pemuda karena mengonsumsi minuman tuak.
Sebenarnya Kota Metro sudah memiliko Perda ini, tetapi karena dinamika dan
tuntutan masyarakat Perda ini harus direvisi," imbuhnya. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com