Polsek Tulangbawang Tengah Tangkap Remaja Pelaku Curas

Tanggal 12 Apr 2018 - Laporan - 892 Views
Tersangka curas menunjukkan barang bukti kejahatan./ist

Harianmomentum.com--Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah berhasil menangkap remaja berinisial JE (16) yang merupakan salah satu pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan perkebunan Tiyuh/Kampung Pagardewa Kecamatan Pagardewa Kabupaten Tulangbawang Barat.

 

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan, pelaku ditangkap Kamis (12/4) sekira pukul 02.00 Wib dikediamannya.

 

“JE yang berprofesi buruh merupakan warga Tiyuh Pagardewa Kecamatan Pagardewa Kabupaten Tulangbawang Barat,” ungkapnya.

 

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/48/IV/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek TBT, tanggal 11 April 2018. Korban Mabrur (24) yang berprofesi guru warga Manggala Kecamatan Manggala Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian berupa laptop asus type X455L warna hitam dan handphone (HP) Oppo F1S warna gold.

 

Kapolsek menjelaskan, pelaku JE melakukan aksinya bersama temannya yang masih DPO (daftar pencarian orang), Sabtu (7/4) sekira pukul 16.30 Wib dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat menodong korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) lalu mengambil barang-barang milik korban.

 

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya Minggu (8/4) ke Polsek, berbekal laporan dari korban, anggota saya langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku, tadi malam akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Kompol Leksan menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti HP Oppo F1S warna gold milik korban dan sajam jenis pisau stainles merk zebra bergagang warna hitam sarung warna putih terbuat dari pipa paralon.

 

“Saat ini pelaku JE sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(frk)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Dita ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pe ...


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com