Harianmomentum.com--Tim Gabungan Sat Resnarkoba, Reskrim dan Bag Ren Polres Pesawaran, Selasa (8/5/2018), menangkap RR (44) warga Kebagusan Kecamatan Gedongtataan yang diduga pengedar sabu-sabu.
AKBP Syaiful Wahyudi Kapolres Pesawaran menjelaskan, tim gabungan jajaran Polres Pesawaran mengamankan tersangka pengedar narkoba tersebut di rumahnya.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu unit blackerry, satu timbangan digital, dan uang Rp1.780.000," jelasnya, kepada harianmomentum.com, Rabu (9/5/2018).
Kapolres mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pesawaran, untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dengan barang buktinya telah kita amankan di Mapolres, untuk diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," ungkapnya. (doy).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com