Polemik Rolling Jabatan, KASN Minta Klarifikasi Mantan Kadisdikbud Lamtim

Tanggal 30 Apr 2019 - Laporan - 1863 Views
Asisten komisioner bidang pengaduan pendidikan KASN Pangihutan Marpaung

Harianmomentum.com--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta klar9fikasi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Yuliansyah, Selasa (30-4-2019). 

Klarifikasi itu terkait gugatan perdata yang diajukan Yuliansyah terhadap Bupati Lamtim Chusnunia atas kebijakan rolling jabatan pada tanggal 18 Februari 2019.

Asisten komisioner bidang pengaduan pendidikan KASN Pangihutan Marpaung, mengatakan kedatangan ke Lamtim dalam rangka pengumpulan data dan meminta klarifikasi kepada mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan setempat Yuliansyah.

 "Tujuan kita ke sini untuk pengumpulan data terkait gugatan yang diajukan salah satu ASN, karena diturunkan jabatannya oleh bupati.  Kita sudah bertemu sekda, BKPPD dan inspektorat, kita juga sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan yaitu Yuliansyah," kata Marpaung didampingin asisten komisioner bidang monitoring dan evaluasi John Ferianto.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lamtim Yuliansyah diwakili Kuasa hukumnya Yeli Basuki, mengatakan seharusnya hari ini sidang gugatan kasus tersebut batal digelar.  

"Ada berkas yang diminta oleh majelis hakim belum lengkap sidang ditunda minggu depan," katanya.

Dia menambahkan berkas-berkas yang harus dilengkapi salah satunya adalah harus menyerahkan surat keputusan obyek sengketa. 

"SK nya adalah kolektif sedangkan yang diterima oleh beberapa pegawai yang ada di dalam SK itu, bukan SK nya tapi petikannya sehingga tidak jelas apa sih sebenarnya yang menjadi dasar diterbitkannya surat keputusan itu," terangnya .

Yeli menjelaskan, tuntutan kliennya (Yuliansyah) meminta  pengembalian jabatan, karena penurunan jabatan yang dilakukan Bupati Lamtim   dinilai  tidak prosedural. 

"Makannya klien kami disarankan menjadi staf ahli, namun kami tetap mengajak untuk menghormati proses hukum sampai nanti selesai," katanya.

Sebelumnya Bupati Lamtim  Chusnunia memastikan rolling yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Yuliansyah sudah sesuai prosedur.

Menurut Chusnunia, rolling tersebut  telah mendapat persetujuan Komisi Aparatur KASN.

"Begitu juga ketika rolling yang dilaksanakan pada 18 Februari 2019. Tetapi saat itu, Yuliansyah yang seharusnya dialihtugaskan menjadi Sekretaris Inspektorat tidak hadir saat pelantikan," ujarnya.

Selanjutnya, Pemkab Lamtim kembali berkoordinasi dengan KASN. Dari kordinasi tersebut KASN merekomendasikan, agar Yuliansyahditempatkan sebagai Staf Ahli.

"Dengan adanya rekomendasi tersebut, Pemkab Lamtim telah mengundang Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli Bupati pada Rabu (24-4-2019). Namun, yang bersangkutan tidak hadir," terangnya. (rif)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Selama Libur Lebaran, 3,5 Juta Wisawatan dari ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Di ...


Jembatan Way Sabuk Bakal Dibongkar, Kendaraan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jembatan Way Sabuk di Jalan Lintas Tenga ...


Cegah DBD, Polres Tubaba Fogging di Lingkunga ...

MOMENTUM, Panaragan--Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengerahk ...


Tubaba Bimtek Smart Village ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com