Soal Iuran BST, Ini Penjelasan Lurah Waymengaku

Tanggal 15 Mei 2020 - Laporan - 1199 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Balikbukit--Polemik penarikan iuran Rp10 ribu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus berlanjut.

Lurah Waymengaku Edwar kembali menyampaik klarifikasi terkait iuran tersebut. Menurut dia, iuran tersebut untuk membantu operasional aparatur kelurahan, yakni para kepala lingkungan. Dia juga menampik, adanya pembatasan iuran minimal Rp10 ribu setiap KPM.

"Iuran sukarela ini akan digunakan untuk membeli map, matrai dan plastik untuk penyimpanan berkas oleh kaling. Ini pun tidak ada paksaan, bila ada yang ngasih dua ribu atau lima ribu, ya diambil. Kalau tidak ngasih juga tidak apa-apa. Saya tegaskan kepada mereka (kaling) untuk maksimal iuran sukarelanya hanya sepuluh ribu," katanya saat menghubungi Harianmomentum.com, Kamis (14-5-20).

Baca juga: waduh..! Penerima BST di Waymengaku Ditarik Iuran- Rp10 Rrbu

Dia menyebut, penarikan iuran sukarela itu timbul atas kesepakatan para kaling. 

"Ketika saya pulang dari kantor pos, kita rapat. Mau diimbau (KPM) untuk iuran seadanya. Bukan, iuran tapi sumbangan sukarela, maksimal biar seragam sumbangan hanya sepuluh ribu saja, jangan sampai lebih. Biar di lapangan tidak berkembang, saya patok saja maksimal sepuluh ribu. Tapi kalau minimal sepuluh ribu saya tidak pernah ngomong," katanya.

Baca juga: Dinsos Lambar Tegaskan Tiak Ada Potongan BST

Menurut dia, pemungutan iuran sukarela ini terbilang wajar. Mengingat para kaling telah bekerja keras berpacu dengan waktu, melakukan pendataan warga calon penerima BST. Belum lagi kondisi cuaca yang tidak menentu harus dihadapi para aparat kelurahan dalam melakukan proses pendataan.

"Untuk mengapresiasi itu, makanya saya terenyuh betul, ketika hasil berjuang mereka terlihat hasilnya. Waktu itu saya ke kantor pos mengambil itu (berkas). Mereka (kaling) rapat sendiri (membahas iuran sukarela), ya udah tapi saya bilang jangan memaksa dan maksimal hanya sepuluh ribu," paparnya. (**)

Laporan: Sulemy
Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dishub Metro Sosialisasi Antisipasi Bahaya C ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Perhubungan Kota Metro, melalui UPT Perpar ...


Tubaba Raih Predikat WTP ke 10 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Untuk kesepuluh kali secara berturut, Pe ...


HKSN 2024, Mensos Kerja Bakti Bersama Masyara ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah ...


Peringati Hari Jalan, Dinas BMBK Gelar Jalan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMB ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com