Kuasa Hukum dan Warga Siapkan Bukti Dugaan Pencemaran RS Permata Hati

Tanggal 30 Sep 2020 - Laporan - 950 Views
Kuasa hukum dan warga RT 001 Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur. Foto. Pie.

MOMENTUM, Metro--Kuasa hukum sembilan warga RT/RW 001/001 Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur, mempersiapkan kelengkapan bukti laporan ke Polres Metro terkait dugaan pencemaran limbah Rumah Sakit (RS) Permata Hati

Kuasa hukum warga, Andi Gunawan, mengatakan telah mengajukan surat permohonan terkait surat izin RS Permata Hati kepada Pemkot Metro.

"Kami sudah mengirimkan surat ke dinas satu pintu dan Pemkot Metro terkait kelengkapan izin RS Permata Hati," kata dia usai berkunjung ke Polres Metro, Selasa sore (29-9-2020).

Dikatakannya, selain kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah sakit tersebut. Pihaknya juga disarankan untuk melengkapi bukti terkait pengelolaan limbah RS Permata Hati.

Baca Juga: Sumur Diduga Tercemar Limbah, DLH Sarankan Warga Lakukan Uji Laboratorium

"Kanit Tipiter tadi menyarankan untuk melengkapi bukti-buktinya. Seperti IMB dan pengelolaan limbahnya," ujarnya.

Ditambahkan, kuasa hukum warga lainnya, Haditia Agustan. Kedatangannya ke Polres Metro untuk sharing terkait menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

"Kami ke sini (Polres Metro) bukan untuk laporan. Tapi hanya sharing seputar Kelurahan warga terkait IMB dan pengelolaan limbah RS Permata Hati," ucapnya.

Baca Juga: RS Permata Hati Bantah Cemari Sumur Warga

Menurut dia, untuk kelengkapan IMB RS Permata Hati. Sebagian warga setempat mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait izin lingkungan.

Padahal, dia menambahkan, tempat tinggal warga tersebut sangat dekat dengan lokasi rumah sakit yang awal berdiri sebagai klinik itu.

"Pengakuan dari pak Heri, satpam rumah sakit, tidak semua warga menandatangani izin lingkungan itu. Hanya lima orang," tambahnya.

Saat ini, lanjut Haditia, pihaknya tengah menunggu hasil uji laboratorium pada air sumur warga yang diduga tercemar limbah rumah sakit.

"Kami juga masih menunggu hasilnya. Kalau semua sudah lengkap, baru bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum RS Permata Hati Kota Metro, Robert O Aruan,  SH., mengatakan kelengkapan IMB rumah sakit sudah sesuai prosedur yang ada.

"Menurut kami, prosedur penerbitan IMB nya sudah benar dan sudah menjadi produk hukum. Jika memang keberatan, kan bisa melalui pengadilan, karena sepanjang ini upaya mediasi tidak mendapatkan titik temu," ujarnya.

Bahkan, dia melanjutkan, pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum terkait masalah tersebut.

"Kita malah mau buat laporan pidana masalah pencemaran nama baik. Kalau masalah limbah itu kan harus mereka uji dulu, karena kita punya hasil uji dari Dinas Lingkungan Hidup," tambahnya.

Pihaknya menyayangkan kuasa hukum warga yang terkesan terburu-buru mengambil tindakan dalam masalah tersebut.

"Kami juga sayangkan, karena sebelum mereka ada hasil uji lab tapi sudah keluarkan statmen pencemaran limbah berasal dari rumah sakit," sesalnya. (**)

Laporan: Rio/Adipati Opie.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com