Harianmomentum -- Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap EH (37)
dan LP (30), dua tersangka penganiayaan pakar IT yang menjadi saksi ahli kasus
dugaan pornografi Rizieq Shihab dengan Firza Husein, Hermansyah.
Hasilnya, diketahui bahwa LP terlibat langsung dalam aksi pembacokan dan
penikaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau terhadap korban.
"Tersangka LP berperan melakukan penikaman terhadap korban (dengan)
menggunakan pisau dapur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ)
Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (12/7).
Menurut Argo, penikaman itu diduga dilakukan LP saat melihat rekannya EH
terlibat cekcok dengan korban. EH sendiri berperan sebagai sopir Toyota Yaris
warna Hitam yang sengolan dengan mobil korban.
"Jadi, tersangka EH melakukan pemukukan pertama dengan korban. Melihat
EH cekcok dengan korban, tersangka LP langsung menikam," terang Argo.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih buron Er (20) dan Do (21),
diduga juga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan berdarah itu.
Usai melancarkan aksinya, para tersangka langsung meninggalkan Tempat
Kejadian Perkara (TKP). Mereka juga membuang barang bukti pisau yang digunakan
untuk menikam korban tidak jauh dari TKP.
Selanjutnya, para tersangka meluncur ke Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Tujuannya, untuk menyembunyikan barang bukti mobil yang digunakan menyerempet
kendaraan korban.
Identitas para tersangka tersebut diketahui setelah polisi melakukan
penelusuran dari sketsa yang digambarkan istri korban, Irina.
Dua tersangka diamankan Tim gabungan PMJ, Polresta Depok, dan Polrestro
Jakarta Timur di Jalan Dewi Sartika, Sawangan, Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu
(12/7) sekira pukul 01.00 WIB.
Tepatnya, saat kedua debt collector itu, baru pulang dari Bandung, menuju
kediaman EH di Sawangan. (ian/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com