Tertibkan 1.724 APK, Bawaslu Terbitkan Delapan Surat Peringatan

Tanggal 02 Nov 2020 - Laporan - 609 Views
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Kordiv Penanganan Pelanggaran. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menertibkan 1.724 Alat Peraga Kampanye (APK) terlarang milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada).

"Bawaslu Kota Bandarlampung beserta jajaran menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan. Total ada 1.724 APK," kata Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2-11-2020).

Yahnu menyebut, APK paslonkada yang ditertibkan rinciannya: Rycko Menoza-Johan Sulaiman 812 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 457 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 455 APK.

"Selain menertibkan APK yang tidak sesuai aturan, kami juga melakukan Penegakan Hukum Protokol Pencegahan Covid-19 pada tahapan kampanye," tuturnya.

Penegakan hukum itu dilakukan melalui surat teguran atau surat peringatan.

"Bawaslu Kota Bandarlampung sudah mengeluarkan delapan surat peringatan tertulis kepada paslonkada," ujarnya.

Paslonkada Rycko Menoza-Johan Sulaiman paling banyak mendapat peringatan. "Rycko-Jihan empat kali, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo tiga kali, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah satu kali," sebutnya.

Selama tahapan berlangsung, Bawaslu setempat juga telah menangani 16 dugaan pelanggaran. Terdiri dari 10 Temuan dan  enam Laporan masyarakat.

"Rinciannya satu temuan pada tahapan Pembentukan PPK dan PPS, empat temuan dan empat laporan pada tahapan pencalonan serta dua temuan dan lima laporan yang terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020," jelasnya.

Sedangkan, di tingkat kecamatan total ada 89 temuan dan satu laporan yang sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung. 

"Temuan ini didominasi terjadi pada tahapan Kampanye dengan 69 pelanggaran. Kecamatan Wayhalim tercatat sebagai kecamatan terbanyak yang menangani dugaan pelanggaran dengan meregistrasi tujuh temuan," bebernya.

Yahnu berharap partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi setiap dugaan pelanggaran, khususnya saat berlangsungnya masa kampanye paslonkada.

“Kami berharap masyarakat juga turut andil dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitarnya kepada jajaran kami di kecamatan,” harap Yahnu.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Mantap Maju Pilwakot, Iqbal Ardiansyah Daftar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah mera ...


Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Harus Mundu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim ...


Ketua KPU Diduga Cawe-cawe Soal Rekrutmen PPK ...

MOMENTUM, Kotabumi--Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan ...


Pilbup Tanggamus, Saleh Asnawi Resmi Gabung G ...

MOMENTUM, Tanggamus--Tokoh masyarakat Kabupaten Tanggamus yang ju ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com