Curi Murai Tetangga, Warga Tigeneneng Ditangkap Polisi

Tanggal 03 Sep 2022 - Laporan Rifat Arif. - 665 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Tegineneng--Burung kicau jenis murai batu sudah kondang sebagai burung hias. Suaranya yang merdu hingga bentuk tubuhnya yang indah menjadi daya tarik bagi penghobi burung kicau.

Hal itu jugalah yang membuat burung bernama latin Copsychus malabaricus bernilai jual tinggi hingga jutaan rupiah. Bahkan, dari nilai jual yang tinggi itu kerap menarik pelaku kejahatan untuk mencuri dan menjualnya di pasar gelap dengan harga miring.

Seperti yang dilakukan oleh PA, lelaki 29 tahun, warga Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kebupaten Pesawaran. PA diamankan karena dugaan pencurian lima ekor murai batu dari penangkaran milik korban Indra (43) yang tak lain adalah tetangganya.

"Seorang terduga pelaku inisial PA (29) warga setempat telah kita tangkap, sementara dua rekannya kabur ke Provinsi Riau. Sementara penadahnya telah diamankan yakni JRA (27) warga Kota Metro, dan MLF (37) warga Metrokibang, Lampung Timur," jelas Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP. Pratomo Widodo, Sabtu (3-9-2022).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan itu sebagaitindak lanjut laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada 14 Agustus 2022 lalu. Dari keterangan yang didapat, korban mengalami kerugian hingga belasan juta.

"Penangkapan dilaksanakan oleh Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis setelah penyidikan dan penyelidikan dilakukan hingga berhasil seorang pelaku kita tangkap," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku PA burung-burung tersebut dijualkannya dengan terduga JRA dan MLF merupakan warga Metro dan Lampung Timur.

Dari tangan terduga pelaku dan terduga penadahnya barang bukti yang diamankan berupa ekor burung murai berikut satu sangkar burung, serta satu tangga yang digunakan para pelaku untuk memanjat pagar kebun yang ada penangkaran burung milik korban.

"Para terduga pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com