Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah

Tanggal 01 Nov 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 2349 Views
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah). Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Pidsus setempat.

"Kami akan segera ekspos penetapan tersangka. Jika hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah selesai," ujar Hutamrin.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Retribusi DLH, Kejati Periksa Belasan Saksi

Meski demikian, penetapan tersangka dari kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah yang terjadi sejak 2019 hingga 2021 tersebut, merupakan kewenangan penyidik.

"Seluruhnya ada di Tim Penyidik. Termasuk untuk (penetapan, red) calon tersangka, semuanya diserahkan ke penyidik," sebutnya.

Sedangkan, terkait kerugian negara, saat ini Korps Adhyaksa tersebut sedang meminta keterangan dari ahli auditor independen serta ahli perekonomian.

"Jadi saya belum tau angka kerugiannya. Biar nanti ahli saja yang menyimpulkan, saya tidak mau berandai-andai," ujarnya. (**)

Editor: Vino Anggi Wijaya


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com